Lebih Baik Uangnya Ditabung, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu!

Lebih Baik Uangnya Ditabung, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu!

Seluruh pengendara motor dan mobil sudah sewajibnya menaati seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Bila melanggar, baik disengaja atau tidak maka pihak kepolisian berhak untuk melakukan tilang kepada pengendara.

KEY TAKEAWAYS

  • Denda tilang

    Setidaknya ada 8 pelanggaran yang harus dibayarkan dendanya dengan nominal Rp500 ribu
  • Nominal atau besaran denda yang diberikan bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Pada artikel ini, kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp500 ribu.

    Sebagai informasi, penilangan oleh petugas kepolisian kini dilakukan dengan sistem campur. Pertama melakukan tilang manual di tempat serta menggunakan kamera elektronik statis dan mobile. Nah, daripada membayar denda tilang lebih baiknya baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari.

    tilang

    1. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    2. Tidak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

     

    3. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    pelat nomor putih

    4. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”.

    5. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    6. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    7. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Aturan yang terakhir ditujukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    (KIT/TOM)

    Baca juga: Jangan Terlewat, Ini 7 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Bulukumba
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Bulukumba
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Bulukumba
      Perkiraan Diluncurkan Agu, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Bulukumba
      Perkiraan Diluncurkan Agu, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Toyota Hilux Rangga
      Toyota Hilux Rangga
      Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Bulukumba
      Perkiraan Diluncurkan Sep, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • Bahas 5 Kelebihan dan Kekurangan Nissan Kicks e-Power
      Bahas 5 Kelebihan dan Kekurangan Nissan Kicks e-Power
      15 May, 2024 .
    • Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      Cari Spot Foto Terbaik Bareng All New Honda CR-V e: HEV, Jalan Hampir 1.500 KM
      15 May, 2024 .
    • Neta V-II Tampil Lebih Menarik dengan Harga yang Kompetitif!
      Neta V-II Tampil Lebih Menarik dengan Harga yang Kompetitif!
      06 May, 2024 .
    • BYD Seal: Sedan Sport Mewah EV Punya Harga Terjangkau | Road Test
      BYD Seal: Sedan Sport Mewah EV Punya Harga Terjangkau | Road Test
      06 May, 2024 .
    • Canggihnya Mobil Hidrogen Hyundai Nexo. Sekali Isi 630 km!
      Canggihnya Mobil Hidrogen Hyundai Nexo. Sekali Isi 630 km!
      06 May, 2024 .
    • Tes Jalan Cloud EV, Ini Model Listrik Paling Mewah dari Wuling!
      Tes Jalan Cloud EV, Ini Model Listrik Paling Mewah dari Wuling!
      06 May, 2024 .
    • Mobil Listrik Neu Citi, Dijual Lebih Mahal dari Air EV dan Seres E1 Bisa Apa?
      Mobil Listrik Neu Citi, Dijual Lebih Mahal dari Air EV dan Seres E1 Bisa Apa?
      06 May, 2024 .
    • Neta V II 2024, Facelift Penting Jadi Bikin Lengkap dan Menarik
      Neta V II 2024, Facelift Penting Jadi Bikin Lengkap dan Menarik
      06 May, 2024 .
    • Review Lengkap Kia EV9, SUV Listrik yang Serba Bisa
      Review Lengkap Kia EV9, SUV Listrik yang Serba Bisa
      06 May, 2024 .
    • Citroen C3 Aircross, Nggak Sampai Rp300 Juta Alternatif SUV 7 Penumpang Nih!
      Citroen C3 Aircross, Nggak Sampai Rp300 Juta Alternatif SUV 7 Penumpang Nih!
      06 May, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • The Elite Showcase 2024 Bukan Sekadar Pameran Modifkasi, Kini Dimeriahkan Lifestyle dan Motorsport
      The Elite Showcase 2024 Bukan Sekadar Pameran Modifkasi, Kini Dimeriahkan Lifestyle dan Motorsport
      Muhammad Hafid, Hari ini
    • Eurokars Gelar Pre-Owned Car Expo, Tawarkan Banyak Mobil Mewah Bersertifikasi Pabrikan
      Eurokars Gelar Pre-Owned Car Expo, Tawarkan Banyak Mobil Mewah Bersertifikasi Pabrikan
      Wahyu Hariantono, Hari ini
    • Bercengkerama Dengan Ioniq 5 N dan Mobil Kencang Lainnya di Hyundai Pan-ASEAN N Day
      Bercengkerama Dengan Ioniq 5 N dan Mobil Kencang Lainnya di Hyundai Pan-ASEAN N Day
      Anindiyo Pradhono, 18 Mei, 2024
    • TOMO Bridgestone Hadir di Bandung, Perluas Jangkauan di Jawa Barat
      TOMO Bridgestone Hadir di Bandung, Perluas Jangkauan di Jawa Barat
      Muhammad Hafid, 18 Mei, 2024
    • Honda: Hybrid Paling Cocok Untuk Pasar Indonesia, Tapi Perlu Edukasi Masyarakat Lebih Luas
      Honda: Hybrid Paling Cocok Untuk Pasar Indonesia, Tapi Perlu Edukasi Masyarakat Lebih Luas
      Wahyu Hariantono, 17 Mei, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Paket Aftersales yang Diberikan Setelah Membeli Wuling Cloud EV
      Paket Aftersales yang Diberikan Setelah Membeli Wuling Cloud EV
      Anjar Leksana, 17 Mei, 2024
    • Harga Resmi Wuling Cloud EV Lebih Murah dari Estimasi
      Harga Resmi Wuling Cloud EV Lebih Murah dari Estimasi
      Anjar Leksana, 16 Mei, 2024
    • Tipe Termurah Daihatsu Terios X AT 2024 Bisa Dicicil Sebesar Ini
      Tipe Termurah Daihatsu Terios X AT 2024 Bisa Dicicil Sebesar Ini
      Anjar Leksana, 16 Mei, 2024
    • BAIC Indonesia Memperkenalkan BJ40 Plus dan X55-II
      BAIC Indonesia Memperkenalkan BJ40 Plus dan X55-II
      Anindiyo Pradhono, 15 Mei, 2024
    • Dijual Terbatas, Apa yang Berbeda dari Mitsubishi Xpander Cross Elite?  
      Dijual Terbatas, Apa yang Berbeda dari Mitsubishi Xpander Cross Elite?  
      Anjar Leksana, 15 Mei, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Setyo Adi, 13 Mar, 2024
    • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      Setyo Adi, 29 Feb, 2024
    • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
    • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
    • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
    • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
    • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
    • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*