Ini Cara Urus STNK Kendaraan yang Hilang, Tanpa Calo dan Dijamin Mudah
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan resmi oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Khusus STNK, dokumen ini harus dibawa setiap kali Anda berkendara di jalan raya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 281 secara spesifik dijelaskan jika pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki STNK bisa dipidana paling lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp 1 juta.
Pertanyaannya, bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Saran dari kami jangan pernah menggunakan jasa calo untuk pembuatan STNK baru. Anda bisa bisa mengurusnya secara mandiri yang tentu jauh lebih aman dan juga efisien soal biaya. Di bawah ini cara dan prosedur pembuatan STNK baru yang hilang berdasarkan NTMC Polri.
Bawa Dokumen yang Dibutuhkan
Hal pertama yang Anda harus lakukan adalah menyiapkan Surat Keterangan Hilang STNK. Cara mendapatkannya adalah membuat laporan di Polsek atau Polres terdekat, nantinya pihak polisi akan memberikan surat keterangan hilang tersebut.
Oke, jika sudah mendapatkannya, siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, BPKB asli beserta fotokopinya.
Kunjungi Samsat
Jika sudah yakin semua dokumen terlampirkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat dengan kendaraan yang STNK-nya hilang. Waktu ideal untuk berkunjung sebaiknya mulai Senin hingga Sabtu dan pastikan sesuai jam kerja.
Cek Fisik Kendaraan
Setelah Anda menginformasikan ingin membuat STNK baru karena hilang ke petugas di Samsat, pemohon akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaran. Ini bertujuan guna mengetahui dan melakukan pencocokkan kendaraan mulai dari nomor mesin, nomor rangka, nomor administrasi, hingga warna.
Lengkapi Formulir di Loket STNK
Setelah prosedur cek fisik kendaran rampun, Anda harus mengunjungi loket STNK dan mengisi secara lengkap formulir pengajuan STNK baru. Jangan lupa juga untuk menyerahkan syarat dokumen yang sudah dijelaskan di atas.
Selanjutnya urus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama) dan tunggu sampai petugas Samsat memanggil untuk pembayaran pembuatan STNK baru.
Membayar Administrasi STNK Baru
Apabila sebelumnya Anda pernah telat atau tidak membayar pajak kendaraan maka saat pembuatan STNK baru wajib untuk membayar lebih dulu.
Namun jika tak ada maka Anda hanya perlu membayar biaya urus STNK saja. Di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan roda dua harus membayar Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
Dan akhirnya STNK baru sudah terbit tanpa harus menggunakan jasa calo. Lebih murah dan sesuai dengan peraturan pemerintah. (Kit/Raju)
Sumber: ntmcpolri.info
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian