Ingat Lagi Aturan Bepergian Selama PPKM yang Lagi-Lagi Diperpanjang

Ingat Lagi Aturan Bepergian Selama PPKM yang Lagi-Lagi Diperpanjang

Pemerintah lagi-lagi memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 hingga 23 Agustus mendatang. Keputusan ini sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid dan menekan angka kematian akibat virus tersebut yang di beberapa daerah masih dalam tahap mengkhawatirkan.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3 dan 4 diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Jika situasi Covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi lebih rendah. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu supaya perubahan di setiap evaluasi dapat kita respon secara cepat,” ucap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021).

Beberapa aturan terkait interaksi sosial mendapatkan sedikit perubahan seperti percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan, percobaan untuk kegiatan perusahaan ekspor dan domestik, pemberian izin olahraga outdoor dengan protokol kesehatan ketat, serta kapasitas tempat ibadah yang ditingkatkan. Lantas bagaimana dari sisi transportasi?

PPKM Darurat

Untuk PPKM kali ini peraturan tidak berubah dengan PPKM yang lalu. Ada beberapa aturan yang perlu diingatkan jika ingin bepergian di masa PPKM level 2, 3 dan 4 ini.

Aturan ini dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan ini menyebutkan untuk transportasi darat, yang terdiri dari angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Aturan ini kemudian mengatur mengenai tata cara bepergian selama PPKM.

Aturan pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Aturan ini mengatur penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut, jenis masker minimal masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau berbicara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang memiliki kebutuhan khusus.

Baca juga: Selain PPKM, Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi 12 Agustus Mendatang

PPKM Darurat Grafis

Peraturan ini juga mengatur definisi perjalanan jarak jauh yakni perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Aturan penting lainnya adalah pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor atau menggunakan kendaraan umum, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Keterangan ini juga dilengkapi dengan hasil negatif tes PCR yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test maksimal 1 x 24 jam.

Aturan ini kemudian juga mengatur masing-masing daerah kategori PPKM seperti daerah level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif te RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam. Wilayah ini tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Beberapa sektor transportasi lain yang diatur adalah perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu aturan ini juga mengatur jumlah penumpang dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.
  2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.
  3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4. (Sta/Raju)

Baca juga: Video Kompilasi Pemenang Carvaganza Editors’ Choice Awards 2021

Setyo Adi Nugroho

Setyo Adi Nugroho

Pemuda asal Yogyakarta yang gemar fotografi dan dunia otomotif. Adi, begitu ia disapa, sudah cukup lama berkecimpung di jurnalisme. Khususnya otomotif. Salah satu poin paling menarik dari dirinya, sang bapak mengoleksi motor Honda Supra. Berlanjut sampai dirinya yang tetap setia menggunakan moped atau motor bebek Honda Supra di tengah terpaan gelombang skutik.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Bekasi
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Bekasi
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Atto 4 ev
    BYD Atto 4
    Rp 464,33 Juta Perkiraan Harga Bekasi
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Neta U ev
    Neta U
    Rp 463,76 Juta Perkiraan Harga Bekasi
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • CHERY TIGGO 4 PRO
    CHERY TIGGO 4 PRO
    Rp 457,02 Juta Perkiraan Harga Bekasi
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    TEKNOLOGI HYBRID MILIK TOYOTA YANG BIKIN BERKENDARA MAKIN ASIK DAN MENYENANGKAN
    18 Nov, 2025 .
  • ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    ALASAN MENGAPA MITSUBISHI DESTINATOR JADI PILIHAN TEPAT BUAT KELUARGA
    18 Nov, 2025 .
  • COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    COBA LANGSUNG OMODA 9, SUV KAYAK GINI PANTAS DIJUAL BERAPA?
    18 Nov, 2025 .
  • LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    LIHAT MOBIL LISTRIK & KENDARAAN MASA DEPAN HONDA DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    18 Nov, 2025 .
  • WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    WULING DARION EV dan PHEV NGACAK-NGACAK HARGA PASAR, JADI BIKIN PUSING PABRIKAN LAIN!
    18 Nov, 2025 .
  • Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    Autovaganza 2025: A New Car and Motorcycle Exhibition and Community Fun
    06 Nov, 2025 .
  • GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    GEBER LANGSUNG EV HONDA SUPER ONE DI JEPANG: SERASA BAWA MOBIL BENSIN SUNGGUHAN!
    06 Nov, 2025 .
  • TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    TOYOTA PAMER MOBILITAS MASA DEPAN DI JAPAN MOBILITY SHOW 2025
    06 Nov, 2025 .
  • TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    TEMPUH 1.000 KM LEBIH, GEELY STARRAY EM-i BUKTIKAN PERFORMA & FITUR TERBAIK DI KELASNYA!
    17 Oct, 2025 .
  • JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    JAECOO J8 SHS ARDIS: SERBA ADA, SERBA BISA
    17 Oct, 2025 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Honda Beri Diskon Servis 20 Persen untuk Mobil Korban Banjir di Sumatera
    Muhammad Hafid, Hari ini
  • Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Klaim Bukan Murah, Chery Bikin Inovasi dan Teknologi Canggih Lebih Terjangkau Konsumen
    Anindiyo Pradhono, 04 Des, 2025
  • Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Toyota ‘Buktikan’ Bahwa Mobil Elektrifikasi Tidak Mengorbankan Performa
    Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025
  • Dianggap Mahal, Ini Kelengkapan Toyota Urban Cruiser EV Dibanding Para Rival
    Dianggap Mahal, Ini Kelengkapan Toyota Urban Cruiser EV Dibanding Para Rival
    Anjar Leksana, 04 Des, 2025
  • Segini Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Waktu Test Drive di Lombok
    Segini Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid Waktu Test Drive di Lombok
    Eka Zulkarnain H, 04 Des, 2025

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Harga Beda Tipis bZ4X, Begini Spek Toyota Urban Cruiser
    Anjar Leksana, 03 Des, 2025
  • Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Mitsubishi Xpander Hybrid Resmi Meluncur, Lebih Sporty dan Mahal
    Anjar Leksana, 01 Des, 2025
  • Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Cek Cicilan Changan Lumin dengan Uang Muka 20 Persen
    Anjar Leksana, 27 Nov, 2025
  • Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Berkenalan dengan Changan Deepal S07, SUV EV Premium Seharga Rp599 Juta
    Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
  • Changan Lumin Hadir di Indonesia Sebagai Pilihan Micro EV dengan DC Fast Charging
    Changan Lumin Hadir di Indonesia Sebagai Pilihan Micro EV dengan DC Fast Charging
    Zenuar Istanto, 26 Nov, 2025
  • Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Pahami Konsekuensi dan Kesiapan Sebelum Beralih ke Mobil Listrik
    Setyo Adi, 12 Agu, 2025
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Test Drive Mitsubishi Destinator: SUV 7-Seater Turbo yang Sangat Menjanjikan
    Setyo Adi, 01 Sep, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    First Drive Jaecoo J7 AWD di Medan Offroad: Tangguh Tanpa Modifikasi
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    First Drive Jaecoo J7 SHS: Efisiensi Tinggi dan Fitur ADAS Lengkap
    Muhammad Hafid, 29 Agu, 2025
  • First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    First Drive Xpeng G6: Siap Tantang Kelas Premium
    Setyo Adi, 24 Jun, 2025
  • Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Test Drive New BYD Seal: Geber di Mandalika, Jajal Suspensi DiSus-C
    Alvando Noya, 13 Jun, 2025
  • 5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    5 SUV Besar Lawan Jaecoo J8 SHS Ardis di Indonesia
    Anjar Leksana, 16 Okt, 2025
  • Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Nissan R35 GT-R Resmi Pensiun, Warisan 18 Tahun dan Dedikasi Sang “Godfather of GT-R”
    Setyo Adi, 08 Sep, 2025
  • Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Pilihan Mobil Listrik Terbaru Pasca GIIAS 2025
    Anjar Leksana, 04 Agu, 2025
  • GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    GIIAS 2025, Jadi Panggung Elektrifikasi Mobil Hybrid dari Segala Segmen
    Setyo Adi, 04 Agu, 2025
  • Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Tambah Honda HR-V e:HEV, Ini Pilihan SUV Hybrid di Bawah Rp500 Juta
    Setyo Adi, 12 Jun, 2025

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*