Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi di 6 Diler dan Bengkel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor, baik mobil atau motor. Bagi pemilik roda empat atau roda dua yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan denda saat sedang parkir. Peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Terkait hal ini, Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.
Dalam pasal 17 Bab V disebutkan perihal disinsentif yang mengatur perihal pemungutan denda. Dalam aturan tersebut disebutkan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Selain saat parkir, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur pasal 14 Ayat 1 yang menjabarkan perihal pemeriksaan kepatuhan uji emisi di jalanan. Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Choi Duk Jun, President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, mengatakan bahwa para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta. "Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami," katanya.
Baca juga: Awas, Denda Parkir untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Berlaku
Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun. Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Fasilitas uji emisi Mercedes-Benz ini telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. "Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah," ungkap Balian Prentolaharso, Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia.
Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292, email: aftersales@car-mbenz.com, sales@car-mbenz.com
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051, email: service@dipomotor.com, customercare@dipomotor.com
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304, email: customer.service@mercindo-
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688, email: cco@pro-motor.co.id
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888, email: info@nusantara-mercedes.com,
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366, email: services@surimotor.co.id
Baca juga: Ini Lokasi Bengkel Auto2000 yang Bisa Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Penjualan 2020
Terkait penjualan, Mercedes-Benz mempertahankan posisi teratas di segmen kendaraan penumpang luxury di Indonesia. Meskipun industri otomotif Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan, Mercedes-Benz tetap menjadi pilihan utama pelanggan Indonesia di segmen mobil mewah. Mercedes-Benz Distribution Indonesia berhasil menjual 2.226 unit mobil tahun lalu.
Dari angka ini SUV menjadi salah satu segmen terbesar dengan 50% dari total volume penjualan. "Hal ini juga menggaris bawahi permintaan konsumen yang kuat terhadap kendaraan Mercedes-Benz di Indonesia, bahkan di tengah-tengah industri otomotif yang sedang menghadapi banyak tantangan, dan menekankan nilai brand kami dalam memenuhi kebutuhan pelanggan di Indonesia," kata Choi Duk Jun.
Sepanjang tahun 2020, strategi ofensif Mercedes-Benz menghadirkan 15 model terbaru atau facelift, seperti Sedan (C 180, C 200 Cabriolet AMG Line, Vans (Vito Business), serta SUV (new GLS, GLA, GLB, GLC Coupé, GLE, GLE Coupé). Lebih lanjut, dalam merayakan 50 tahun kesuksesannya tahun lalu, Mercedes-Benz juga memperkenalkan kendaraan edisi terbatas, antara lain S 450 AMG Edition 50, Mercedes-AMG G 63 Edition 50, dan GLB Edition 50.
Strategi dan rencana juga sudah disiapkan Mercedes-Benz untuk tahun ini. "Tahun 2021 ini, kami ingin menambah portofolio kami dengan lebih dari 10 model baru atau facelift termasuk kendaraan yang dirakit secara lokal di pabrik Wanaherang kami,” tutup Choi Duk Jun. (Raju)
Baca juga: BMW Astra Sajikan Fasilitas Uji Emisi, Catat Lokasi dan Biayanya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Mercedes Benz
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Mercedes Benz Terbaru di Oto
Artikel Mobil Mercedes Benz dari Carvaganza
Artikel Mobil Mercedes Benz dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian