BMW vs BYD: Gugatan Merek “M6” Ditolak Pengadilan, BYD Masih Bisa Jual MPV Listrik
Gugatan BMW dinyatakan prematur karena belum final dalam proses pendaftaran merek di DJKI
Kilas balik pada 26 Februari 2025. Kala itu BMW mengajukan sengketa pemakaian nomenklatur M6 oleh BYD Motor Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun nomor perkara tercantum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah M6, yang memang sudah sangat lama dipakai sejak (sedan) generasi awal pada 1983. Sedangkan BYD menggunakannya sebagai nama MPV listrik di sini.
KEY TAKEAWAYS
Apa alasan utama gugatan BMW ditolak?
Karena merek BYD M6 masih dalam tahap pendaftaran di DJKI, sehingga pengadilan menilai gugatan BMW prematurApakah BYD sudah menggunakan merek M6 secara komersial?
Hingga saat gugatan dilayangkan, tidak ada bukti bahwa BYD memproduksi atau mengedarkan produk dengan merek M6Berdasar direktori putusan Mahkamah Agung. Penggugat (BMW) merupakan produsen mobil premium di Jerman yang diakui oleh industri otomotif, didirikan pada 1916. Mobil penggugat terkenal dengan performanya, khususnya lini M, mewakili segmen performa tinggi atas merek itu. Nah, M6 milik BMW dibekali mesin V8 twin-turbo, menghasilkan tenaga hingga 567 Hp dan torsi 700 Nm. Mampu berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam waktu 3,9 detik.
Dengan adanya promosi BYD M6 yang dilakukan oleh tergugat. BMW menganggap status premium M6 telah terpengaruh secara signifikan. Bahwa adanya asosiasi BYD M6 dalam segmen berbiaya rendah tersebut melemahkan persepsi nilai dan eksklusifitas merek M6 milik BMW. Sehingga berpotensi menyebabkan kebingungan konsumen mengenai kualitas dan prestise yang dikaitkan dengan merek M6 sebenarnya.
Pelemahan identitas merek ini dianggap dapat berdampak buruk terhadap posisi pasar dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk penggugat. Masih dalam ringkasan gugatan yang dilansir Mahkamah Agung. Penggugat (BMW) sempat meminta tergugat untuk menghentikan peredaran mobil-mobil BYD M6.

Gugatan Penggugat Prematur
“Bahwa dalam gugatannya, penggugat (BMW) mendalilkan penggunaan merek BYD M6 melanggar hak atas merek M6 milik penggugat. Padahal merek BYD M6 tersebut telah diajukan pendaftarannya di Indonesia oleh BYD Company Limited dengan Nomor Permohonan DID2024122107 yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Seharusnya penggugat terlebih dahulu mengajukan upaya keberatan atas pendaftaran merek BYD M6 tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan menunggu hasil atau putusan final dari pendaftaran merek BYD M6,” bunyi putusan pengadilan.
Pengadilan menganggap, merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Lagipula faktanya BYD Company Limited tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6. Dan tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 ataupun BYD M6. Sehingga petitum dalam gugatan penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan atau dapat dikategorikan non-executable.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 200 K/Pdt/1988 tanggal 31 Agustus 1990. Majelis M. Yahya Adimiwarta, S.H (Ketua), Djazuli Bchar, S.H dan Ny. Dora Sasongko Kartono, S.H., yang pada intinya menyatakan,”Dengan tidak lengkapnya pihak dalam perkara ini, maka gugatan perdata ini, oleh majelis hakim seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.”
Menimbang bahwa berdasarkan bukti T-3 bahwa merek BYD M6 sedang didaftarkan di Dj HKI yang masih taraf pemeriksaan substansi, yang belum ada putusan dari DJ HKI. Maka agar tidak terjadi pertentangan antara putusan yang satu dengan yang lainya, sehingga bisa menimbulkan kerancuan hukum. Dengan mendasarkan dari kaidah hukum yang terkandung dalam putusan MA nomor Nomor 491 .K/Pdt.sus HKI/2015.
Pengadilan berpendapat bahwa gugatan ini belum saatnya diajukan oleh penggugat dan karenanya eksepsi tergugat bahwa gugatan perkara aquo prematur cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan.
Dalam Pokok Perkara
-
Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
-
Menghukum penggugat (BMW) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
Dengan hasil putusan ini, artinya BYD Motor Indonesia masih bisa menggunakan nama M6 sebagai produk MPV listrik di Tanah Air. Operasional tetap berjalan dan perusahaan dapat melanjutkan bisnis di industri otomotif nasional. Sebelumnya, BMW meminta untuk menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan M6. Tidak memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (ALX/ODI)
Baca Juga:
Setahun M6, BYD Ajak Konsumen Merayakannya di Alam Terbuka
BYD Polisikan 37 Influencer Terkait Disinformasi dan Konten yang Dianggap Merusak
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Pembeli asli yang terverifikasi
Model Mobil BMW
GIIAS 2025
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Unggulan BMW
- Terbaru
- Populer
Video Mobil BMW Terbaru di Oto
Artikel Mobil BMW dari Carvaganza
Artikel Mobil BMW dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature