Kendaraan Listrik
Kendaraan Electrik - Masa depan mobilitas
- Biaya Kepemilikan lebih murah
Memakai kendaraan listrik berarti tidak perlu lagi membeli bensin. Beban biaya tentunya akan beralih ke penggunaan listrik sebagai energi utama.
- Perawatan
Mekanikal kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan biasa. Beberapa komponen yang biasanya harus mendapat perawatan rutin, sudah tidak diperlukan lagi.
- Lebih Baik untuk Lingkungan
Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas. Tidak seperti mesin konvensional yang mengeluarkan zat sisa pembakaran dari hasil olahan bahan bakar minyak.
Kenapa Harus Beralih ke Kendaraan Listrik
Manfaat kendaraan listrik bagi Anda dan lingkungan
Video Kendaraan Listrik
Kelebihan dan kekurangan
Galeri Kendaraan Listrik
Gambar Terbaru Kendaraan Elektrik
Komponen Kendaraan Listrik
Apa yang membuat kendaraan listrik busa bergerak
Kendaraan Listrik di Indonesia
Kendaraan elektrik/listrik adalah sesuatu yang masih jarang terdengar untuk saat ini. Namun dengan adanya peraturan baru soal skema perpajakan berbasis emisi, bukan tidak mungkin dalam lima tahun ke depan, menjadi hal yang lumrah.
Yang dimaksud dengan kendaraan listrik adalah, sarana mobilitas yang digerakkan oleh perangkat elektronik seperti dinamo, dengan sumber energi gerak yang tersimpan di baterai. Bentuknya bisa beragam. Mobil, motor, bahkan sepeda dan skuter personal yang bsa digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan.
Kendaraan listrik adalah solusi untuk mengakomodir kebutuhan transportasi, seraya menurunkan tingkat polusi, terutama di kota besar. Saat ini, belum banyak produk kendaraan listrik. Tapi khusus untuk moda transportasi personal seperti skuter atau sepeda listrik, mulai banyak ditemukan di pusat perbelanjaan. Bahkan penyedia jasa transportasi daring, Grab, sukses memperkenalkan Grab Scoot di kawasan pemukiman. Dengan biaya yang sangat murah, Anda bisa menggunakan scooter listrik untuk wara-wiri selama setengah jam.
Kendaraan elektrik adalah sarana transportasi berpenggerak listrik (dinamo/motor elektrik). Bentuknya bisa beragam. Mobil, motor, skuter, atau sarana mobilitas personal seperti sepeda listrik masuk dalam kategori ini.
Karena tidak menggunakan mesin dengan pembakaran dalam (internal combustion engine) yang mengeluarkan emisi gas buang dari proses pembakaran yang menggerakkan piston, untuk menjalankannya.
Tergantung kapasitas baterai dan kemampuan alat isi ulang (charger). Contoh, saat ini, charger untuk mengisi baterai mobil paling cepat adalah 30 menit untuk mencapai kapasitas 80 persen. Tapi para produsen berkomitmen untuk memangkas waktu isi ulang baterai ini.
Tidak. Oli bukan cairan utama untuk melancarkan pergerakan komponen. Justru sistem pendingin yang jadi hal utama. Diperlukan untuk mendinginkan baterai dan dinamo penggerak utama.
Tentu. Terutama di sektor otomotif. Peraturan Pemerintah no 73 Tahun 2019 sudah terbit sejak Oktober 2019. Produsen otomotif dan instansi pemerintahan terkait diberi waktu hingga 2021 untuk mempersiapkan segalanya. Saat itu, PP 73 tersebut mulai diberlakukan.
Untuk sarana transportasi personal seperti sepeda, belum ada peraturannya. Tapi untuk mobil dan motor elektrik, ada PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang berlaku penuh pada 16 Oktober 2021.
Untuk mobil, belum ada yang secara spesifik menjual kendaraan listrik sepenuhnya. Masih dalam lingkup mobil hybrid. Beberapa industri kecil sudah mulai berani memasarkan converter untuk mengubah mobil bermesin biasa menjadi mobil listrik. Tapi untuk motor, saat ini ada Viar dengan Q1, Honda PCX Electric (dipasarkan untuk konsumen fleet), Gesits. Bahkan United, yang dikenal sebagai pembuat sepeda pun mulai berani memasarkan sepeda motor listrik. Dari penyedia jasa transportasi, Grab sudah mulai menyewakan skuter mungil (Grab Scoot) sebagai sarana transportasi personal yang tersedia di beberapa titik di JABODETABEK.
Kendaraan Listrik - Berita dan Artikel Feature
Artikel terkini kendaraan listrik