Truk Mitsubishi Fuso Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR Sebagai Standar

Truk Mitsubishi Fuso Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR Sebagai Standar
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah menjadi barang wajib di mobil baru keluaran 2021. Hal ini pun membuat APM harus melengkapi daftar kelengkapan produk mereka. Jelas bukan hanya mobil penumpang, barang ini harus juga eksis di kendaraan komersial seperti truk.

Salah satu pemain, PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB), mengklaim sudah sejalan dengan regulasi. Yep, kelengkapan seluruh jajaran produk Mitsubishi Fuso tahun produksi 2021 sudah komplet dengan APAR. Hal ini disampaikan Head of PR & CSR Department KTB, Dony Hermawan mengatakan, "PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sejalan dengan regulasi pemerintah, maka setiap kendaraan Mitsubishi Fuso yang diproduksi sejak Januari 2021 akan dilengkapi dengan APAR," jelasnya.

Yep, aturan ini diperbaharui setelah sempat diabaikan bertahun-tahun. Tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Mewajibkan kendaraan penumpang hingga pengangkut barang untuk dilengkapi dengan APAR demi menanggulangi keadaan genting seperti kebakaran. Krusial, diwajibkan untuk mobil penumpang hingga truk container sekalipun.

Unit pemadam api ringan dalam Mitsubishi Fuso sendiri sudah distandarkan. Mengadopsi material yang sama yakni berupa chemical powder atau serbuk. Aman digunakan untuk berbagai jenis kebakaran. Termasuk jenis A seperti kayu, kertas, kain, dan sebagainya. Di samping itu sanggup pula memadamkan kebakaran jenis B dari benda cair atau gas yang mudah terbakar. Juga jenis C untuk kebakaran instalasi listrik bertegangan.

"Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang jika terjadi kebakaran pada kendaraan," kata Dony Hermawan menjelaskan.

Baca juga:  APAR Menjadi Kewajiban, Honda dan Suzuki Siapkan di Mobil Produksi VIN 2021

Mitsubishi Fuso

Peraturan Berlaku Sejak 2020

Kewajiban untuk membekali produk dengan APAR sebenarnya sudah terbit sejak 2020. Kendati begitu, baru kembali ditegaskan awal tahun ini. Tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Dengan kata lain, semua kendaraan baik obil penumpang kecil hingga tractor head kelas berat wajib memiliki APAR. Fasilitas ini juga disebut wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Sementara itu, sudah ada pula acuan khusus terkait rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal. Semua aturan ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 3 dan 4.

Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4, untuk mobil penumpang barang landasan, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan.”

Mengacu peraturan tersebut, kategorinya mencakup mobil penumpang biasa hingga truk besar. Misal M1 disebut sebagai mobil penumpang dengan kapasitas maksimal 8 penumpang dan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Berarti bisa diartikan sebagai mobil penumpang pada umumnya bukan? Sementara itu, O4 disebut sebagai “Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan” dengan Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 10 ton. Dapat ditafsirkan sebagai tractor trailer besar.

“Fasilitas Tanggap Darurat” berupa APAR ini pun wajib disediakan oleh para distributor kendaraan. Termasuk disebutnya pengimpor, pembuat, dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Tidak asal pasang, rekayasa dan rancang bangun wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain KTB, beberapa pabrikan lain juga menyatakan akan memasukkan APAR dalam fitur mobil produksi 2021. Honda Prospect Motor, Astra Daihatsu Motor, dan Suzuki Indomobil Sales sudah menegaskan hal tersebut. (Krm/Raju)

Model Truk Mitsubishi

  • Mitsubishi Canter FE SHDX
    Mitsubishi Canter FE SHDX
  • Mitsubishi Canter FE 74 HD
    Mitsubishi Canter FE 74 HD
  • Mitsubishi Colt FE SHD
    Mitsubishi Colt FE SHD
  • Mitsubishi Canter FE 71
    Mitsubishi Canter FE 71
  • Mitsubishi Canter FE 74 L
    Mitsubishi Canter FE 74 L
  • Mitsubishi Colt FE 84G HDL
    Mitsubishi Colt FE 84G HDL
  • Mitsubishi Canter FE 73
    Mitsubishi Canter FE 73
  • Mitsubishi Canter FE 71 L
    Mitsubishi Canter FE 71 L
  • Mitsubishi Colt FE 74 S
    Mitsubishi Colt FE 74 S
  • Mitsubishi Fighter FM 65 FS Hi Gear
    Mitsubishi Fighter FM 65 FS Hi Gear
Harga Truk Mitsubishi

IIMS 2024

Anda mungkin juga tertarik

Artikel Truk Mitsubishi dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Mitsubishi Fuso Tambah Diler di Morowali untuk Sokong Industri
    Mitsubishi Fuso Tambah Diler di Morowali untuk Sokong Industri
    Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
  • KTB Tambah Layanan Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Jawa Barat.
    KTB Tambah Layanan Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Jawa Barat.
    Alvando Noya, 18 Mar, 2024
  • KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024
    KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024
    Anjar Leksana, 15 Mar, 2024
  • Alasan KTB Fuso Senantiasa Fokus Garap Mikro Bus (LDT) di Indonesia
    Alasan KTB Fuso Senantiasa Fokus Garap Mikro Bus (LDT) di Indonesia
    Anjar Leksana, 15 Mar, 2024
  • Truk Listrik Fuso eCanter Meluncur di GIIAS 2024, Sistem Sewa Dikaji
    Truk Listrik Fuso eCanter Meluncur di GIIAS 2024, Sistem Sewa Dikaji
    Anjar Leksana, 12 Mar, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*