Mulai 5 April 2024 Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Khusus di ruas jalan tol utama arus mudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan dilaksanakan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
KEY TAKEAWAYS
Ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunanKabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri dengan Ditjen Hubdat Kemenhub dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
"Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).
Eddy menyebut nantinya ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu. Rinciannya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
Kendati demikian, Eddy mengatakan terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.
Baca Juga: Diprediksi Terjadi Lonjakan, Ini Perkiraan Puncak Arus Mudik Lebaran 2024
Berikut daftar lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Mudik Lebaran 2024.
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sorolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta:
- Yogyakarta - Wates
- Yogyakarta - Sleman - Magelang
- Yogyakarta - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
12. Jawa Timur:
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk
(BGX/ODI)
Baca Juga: Ada Gage Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Polisi Berlakukan E-TLE
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Populer
Video Truk Terbaru di Oto
Artikel Truk dari Zigwheels
- Motovaganza
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian