Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Pandang Bulu, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Pandang Bulu, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Penindakan di lapangan akan maksimalkan teknologi kamera tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

KEY TAKEAWAYS

  • Kapan Operasi Patuh Jaya digelar Polisi?

    Mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022
  • Khusus untuk ETLE, polisi akan menggunakan 2 metode baik statis yang sudah terpasang di sejumlah titik maupun tilang mobile atau Integrated Capture Attitude Record (INCAR). Adapun untuk petugas yang berada di lapangan diprioritaskan buat memberikan teguran kepada pelanggar.

    Kabagos Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebutkan ada 7 prioritas pelanggar yang diincar petugas. Namun di setiap daerah mungkin saja berbeda menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

    "Di seluruh Indonesia melaksanakan Operasi Patuh Jaya secara serentak, ada sebanyak 23.606 personel," kata Eddy dalam keterangannya.

    Seperti yang sudah dijelaskan akan ada 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan pihak kepolisian. Untuk memudahkan Anda mengetahui informasi pelanggaran beserta dendanya, di bawah ini OTO.com rangkum secara lengkap.

    Polisi

    1. Pengemudi di Bawah Umur

    Berdasarkan pasal 71, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara di pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang salah satunya adalah batas usia.

    Nah apabila belum memiliki SIM, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah usia ini bisa dikenakan pasal 281 dengan pidana paling lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp1 juta.

    2. Knalpot Tidak Sesuai Standar (Racing/Bising)

    Polisi juga akan berfokus pada pelanggaran penggunaan knalpot racing atau bising. Pelanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal RP 250 ribu.

    3. Melawan Arus

    Pelanggaran melawan arus akan dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling 2 bulan atau membayar denda Rp500 ribu.

    4. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

    Aturan soal berbonceng lebih dari 1 orang telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.

    Jika petugas kepolisian mendapati pengendara yang melanggar aturan ini maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama dengan penjelasan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    6. Pemotor Tak Menggunakan Helm SNI

    Terkait aturan mengenai penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan sepeda motor diatur dalam UU yang sama. Di pasal 291 ayat 1 dan 2 menjelaskan aturan helm SNI berlaku untuk pengendara dan pembonceng.

    7. Berkendara dalam Pengaruh atau Mengkonsumsi Alkohol

    Setiap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol akan dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.

    8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    Dan yang terakhir adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Polisi akan menggunakan pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana bisa dipidana kurungan penjara selama 1 bulan atau membayar denda paling banyak Rp250 ribu.

    Nah itulah tadi 8 pelanggaran prioritas yang akan difokuskan petugas di lapangan selama Operasi Patuh Patuh Jaya 2022. Selain pelanggaran yang sudah dijelaskan di atas bukan tak mungkin polisi juga akan memberikan tindakan tegas pada pelanggaran yang lain. Untuk itu sebagai pengendara kendaraan bermotor yang bijaksana sudah seharusnya kita menjadi pelopor keselamatan. (KIT/RS)

    Baca juga: Berkat WIND pada Wuling New Cortez, Kenyamanan Pengguna Meningkat

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Jul, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Toyota Hilux Rangga
      Toyota Hilux Rangga
      Rp 785,8 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Mei, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      Toyota Yaris Cross Hybrid, Mudik Jakarta - Surabaya dengan BBM Seirit Ini
      10 Apr, 2024 .
    • Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      Nissan Kicks e-Power, Si Hybrid Lincah Libas Lintas Selatan
      08 Apr, 2024 .
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Sisir Jalur Mudik Jakarta - Malang
      08 Apr, 2024 .
    • Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      Mudik Bareng Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise ke Jogja, Ini Kelebihannya!
      08 Apr, 2024 .
    • Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      Update Terkini Jalan Pantura Bareng Wuling Almaz Hybrid, Muluus! | Electria Mudik with Hybrid
      02 Apr, 2024 .
    • Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      Plus Minus Mitsubishi XForce, Mending Ini atau HR-V dan Creta Sekalian?
      19 Mar, 2024 .
    • Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      Sidak Kenyamanan Bus Mercedes-Benz OH 1626 L Terbaru Rakitan Lokal!
      12 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      Mercedes-Benz C 300 AMG Line, Perpaduan Antara Kemewahan dan Sporty
      07 Mar, 2024 .
    • Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      Suzuki Jimny 5 Door, Harga di Goreng Tapi Banyak Peminat
      07 Mar, 2024 .
    • Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      Mercedes-Benz CLE, Ubahannya Bikin BMW Terlihat Lebay
      07 Mar, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • LEBARAN DRIVE: Menikmati Buas dan Mewahnya Mercedes-Benz GLE 450 Keliling Jakarta
      LEBARAN DRIVE: Menikmati Buas dan Mewahnya Mercedes-Benz GLE 450 Keliling Jakarta
      Alvando Noya, Hari ini
    • Mitsubishi Buka Dealer Resmi di Morowali, Jadi Cabang ke-176
      Mitsubishi Buka Dealer Resmi di Morowali, Jadi Cabang ke-176
      Setyo Adi, Hari ini
    • Penjualan Global Porsche Kuartal 1 Naik, SUV dan EV Paling Banyak Peminat
      Penjualan Global Porsche Kuartal 1 Naik, SUV dan EV Paling Banyak Peminat
      Alvando Noya, Hari ini
    • Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang, Buka Harga Rp809 Jutaan
      Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang, Buka Harga Rp809 Jutaan
      Anjar Leksana, Hari ini
    • Setelah Recall, Daihatsu Lanjutkan Distribusi Rocky Hybrid di Jepang
      Setelah Recall, Daihatsu Lanjutkan Distribusi Rocky Hybrid di Jepang
      Alvando Noya, 22 Apr, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
      Faktor Ini yang Bikin Penjualan Mobil Nasional Turun 23,9 Persen Kuartal I 2024
      Anjar Leksana, Hari ini
    • Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
      Zhidou Rainbow, Mobil Listrik Mini Tak Sampai Rp100 Juta
      Muhammad Hafid, Hari ini
    • Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
      Keunggulan All New Toyota Yaris Cross Hybrid yang Membuatnya Nikmat Dipakai Mudik
      Ardiantomi, 22 Apr, 2024
    • Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
      Toyota Fortuner Mild Hybrid Dijual di Afrika Selatan, Apa yang Berbeda?
      Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
    • Wuling Group Rilis SUV Listrik Yep Plus,  Harganya Mirip LCGC
      Wuling Group Rilis SUV Listrik Yep Plus,  Harganya Mirip LCGC
      Anjar Leksana, 22 Apr, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      8 Poin Penting Berkendara Mudik Aman, Termasuk Posisi Safety Loading
      Anjar Leksana, 03 Apr, 2023
    • Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Penyebab Ban Mobil Benjol dan Cara Mencegahnya
      Anjar Leksana, 28 Mar, 2023
    • Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Bahaya Fatal Microsleep, Lakukan Ini untuk Mencegahnya
      Setyo Adi, 02 Jan, 2023
    • Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Begini Cara Mengatur Bukaan Pedal Gas dan Kopling Mobil Manual yang Benar
      Anjar Leksana, 30 Des, 2022
    • Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Hyundai Stargazer X: Versatile Crossover dengan Kenyamanan MPV
      Setyo Adi, 13 Mar, 2024
    • First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      First Drive BYD Seal: Sensasi Supercar Tanpa Perlu Mahal
      Setyo Adi, 29 Feb, 2024
    • First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      First Drive BYD Dolphin: Banyak Keunggulan dari Rival Sekelasnya
      Anjar Leksana, 12 Feb, 2024
    • Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Test Drive BYD Atto 3: Kualitas Mengejutkan dan Banyak Gimik
      Anindiyo Pradhono, 09 Feb, 2024
    • Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Test Drive New Nissan Kicks e-Power: Fokus ke Efisiensi
      Wahyu Hariantono, 29 Jan, 2024
    • Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Ragam Jenis Konfigurasi Mesin dan Segala Kelebihannya
      Muhammad Hafid, 18 Mar, 2024
    • Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Kisah Kesuksesan Isuzu Menjadi Produsen Kendaraan Niaga Kelas Dunia
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • 10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      10 Mobil Polisi Paling Keren di Dunia
      Muhammad Hafid, 09 Jan, 2023
    • Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Merasakan Langsung Mobil Listrik Volvo C40 Recharge di Tanah Kelahirannya
      Eka Zulkarnain H, 02 Jan, 2023
    • Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Transformasi Toyota Vios dari Generasi Pertama Hingga Sekarang
      Anjar Leksana, 14 Okt, 2022
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*