Kementerian Perhubungan Tetap Melarang Arus Balik Usai Lebaran 2020
Pengetatan pergerakan pulang ke kampung halaman tetap berlaku. Kementerian Perhubungan menegaskan, kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah atau arus balik, masih dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Lantas berfokus untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pascalebaran 1441 H.
“Kami tetap konsisten, mudik dan arus balik, yang dilakukan menjelang hari raya maupun setelahnya tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat. Tentu sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020. Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri,” papar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta (25/5).
Baca Juga: Penyesuaian Industri Otomotif di Tengah Pandemi COVID-19
Adita mengungkap, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga bagian. Fase pertama jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 23 April 2020 samai 23 Mei 2020. Periode kedua, pada saat lebaran 24 Mei sampai 25 Mei 2020. Dan terakhir fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
Untuk mendukung kebijakan itu, sebagai regulator mereka berkoordinasi dengan pihak terkait. Kementerian melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta. Ini semua, papar Adita, selaras dengan kebijakan imbauan yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Masyarakat diimbau tidak kembali ke ibu kota selama masa pandemi COVID-19.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri. Yakni dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan. Kemudian pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat di simpul-simpul transportasi. Seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan. Untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar orang-orang sesuai ketentuan. Bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” akunya.
Dalam pelaksanaan penyekatan, petugas dari TNI dan Polri senantiasa berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Mereka bakal memutarbalikkan kendaraan yang kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi syarat sesuai SE Gugus Tugas. Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020. Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Ini dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Maka disyaratkan adanya surat izin keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka Pemprov DKI tidak mengizinkan kendaraan Anda untuk keluar atau masuk ke wilayah ibu kota negara. (Alx/Odi)
Baca Juga: Relaksasi Kredit Astra Financial Rp 21,9 Triliun untuk Nasabah Terdampak COVID-19
Jual mobil anda dengan harga terbaik
IIMS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice
Bandingkan
You can add 3 variants maximum*- Merek
- Model
- Varian